Ini Kriteria Korban Pelanggaran HAM Berat yang Bisa Mendapatkan Bansos PKH, Yuk Simak Penjelasan Selengkapnya

- 30 Mei 2024, 09:00 WIB
Ini Kriteria Korban Pelanggaran HAM Berat yang Bisa Mendapatkan Bansos PKH, Yuk Simak Penjelasan Selengkapnya
Ini Kriteria Korban Pelanggaran HAM Berat yang Bisa Mendapatkan Bansos PKH, Yuk Simak Penjelasan Selengkapnya /

Lintas Gunungkidul – Korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat kini akan masuk sebagai salah satu komponen yang berhak mendapatkan bansos PKH.

Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan sebelumnya menyasar 7 komponen saja.

Namun kini Kemensos akan menambah satu komponen lain yaitu korban pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Bantuan PBI JK 2024 Berupa apa? Cara Mencairkan Bantuan PBI JK yang Disalurkan Setiap Bulan

Kriteria Korban pelanggaran HAM berat yang bisa mendapatkan bansos PKH seperti korban genosida.

Genosida bertujuan memusnahkan sebagian ras, etnis, kelompok agama, dan kelompok lainnya.

Lebih lanjut, pemberian bansos PKH untuk korban pelanggaran HAM berat apabila pelaku tindak pidana tidak bisa membayarkan ganti rugi terhadap korban.

Baca Juga: Sudah Terdaftar di DTKS Tapi Belum Dapat PIP Kemdikbud 2024? Segera Lakukan ini dan Cairkan Bantuan Rp1,8 Juta

Bantuan yang akan diterima komponen korban pelanggaran HAM berat mencapai 900 ribu per bulan atau 10.800.000 dalam satu tahun.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini