Lintas Gunungkidul - Berikut ini adalah panduan untuk mencairkan bantuan PBI JK yang diterima setiap bulan.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK adalah program bantuan yang ditujukan untuk memfasilitasi periksa di fasilitas kesehatan.
Pemerintah memberikan bantuan ini dalam bentuk iuran senilai 42.000 per bulan kepada BPJS Kesehatan.
Hal ini memungkinkan penerima manfaat PBI JK untuk mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang setara dengan BPJS Kesehatan kelas 3.
Cara Mencairkan Bantuan PBI JK
Namun, penting untuk dicatat bahwa bantuan PBI JK tidak bisa ditarik tunai, melainkan hanya dapat digunakan untuk biaya perawatan kesehatan melalui kartu KIS digital/fisik.
Baca Juga: Kapan Pencairan Bansos BPNT Tahap 4 Periode Mei dan Juni 2024 Cair? Berikut Prediksi Jadwalnya
Bagi Anda yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PBI JK, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id