Bukan BSU, ini Dia Bantuan 600.000 untuk Pekerja, Siapkan NIK dan KK Cair ke DANA, OVO dan Gopay

- 29 Mei 2024, 16:00 WIB
Bukan BSU, ini Dia Bantuan 600.000 untuk Pekerja, Siapkan NIK dan KK Cair ke DANA, OVO dan Gopay
Bukan BSU, ini Dia Bantuan 600.000 untuk Pekerja, Siapkan NIK dan KK Cair ke DANA, OVO dan Gopay /

Lintas Gunungkidul - Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan pertama dikenalkan pada tahun 2022.

BSU disalurkan dengan tujuan memberikan bantuan kepada pekerja Indonesia.

Program ini ditujukan untuk Warga Negara Indonesia yang bekerja dengan gaji maksimal 3,5 juta rupiah per bulan atau di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Baca Juga: KPM Ini Menerima Bantuan PIP 450 Ribu, Bagaimana Cara Mengecek PIP 2024?

Untuk menerima BSU, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu tidak bukan dan tidak memiliki keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Selain itu, peserta juga bukan penerima program Prakerja, PKH, dan BPUM.

Untuk menjalankan program ini, pemerintah meluangkan anggaran sebesar 37,7 triliun rupiah yang dibagikan kepada 15,7 juta pekerja.

Setiap pekerja menerima dana BSU sebesar 600.000 rupiah secara langsung dalam satu kali pencairan.

Baca Juga: Bansos PKH Sudah Cair Via KKS BSI, Bagaimana dengan Bansos BPNT? Berikut Kabar Terbarunya

Sayangnya, sampai pertengahan tahun 2024, BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak dilanjutkan.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah