Pensiunan ASN akan Mendapatkan THR Idul Adha di Gaji Ketiga Belas, Cek Faktanya

- 29 Mei 2024, 06:00 WIB
Pensiunan ASN akan Mendapatkan THR Idul Adha di Gaji Ketiga Belas, Cek Faktanya
Pensiunan ASN akan Mendapatkan THR Idul Adha di Gaji Ketiga Belas, Cek Faktanya /

Lintas Gunungkidul - Beredar kabar akan ada Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Adha bagi Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dibayarkan bersamaan dengan gaji ke-13.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya dalam waktu dekat ini, pegawai dan pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 setelah mendapatkan THR Idul Fitri di bulan April lalu. Lantas apa itu THR Idul Adha?

Nyatanya pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun,dan Penerima Tunjangan tahun 2024, tidak ada yang namanya THR Idul Adha melainkan hanya Idul Fitri.

Baca Juga: Berikut Hasil Cek Bansos PKH, BPNT, dan BLT Mitigasi Risiko Pangan Hari ini, Bagaimana Hasilnya?

Dalam peraturan tersebut juga memuat komponen gaji dan tunjangan apa saja yang akan diterima pensiunan ASN. Diantaranya:

  • Gaji Pensiun bulanan Pokok
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Keluarga dan
  • Tunjangan Tambahan Penghasilan
  • Pembayaran Gaji ke-13 baik pegawai maupun pensiunan ASN hanya dibayarkan sekali dalam satu tahun.

Terkait kapan tanggal pembayaran gaji ke-13 tersebut dicadangkan akan dibayarkan kepada pegawai dan pensiunan ASN yaitu paling cepat pada tanggal 3 Juni 2024.

Namun apabila di bulan juni gaji ke-13 pensiunan ASN belum juga dibayarkan, maka akan segera dibayarkan setelah bulan juni 2024.

Demikian informasi mengenai pensiunan ASN yang akan mendapatkan THR Idul Adha dan gaji ketiga belas.***

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini