Lintas Gunungkidul - Anda bisa mendapatkan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) tanpa perlu memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar). Bantuan pendidikan akan dicairkan kepada siswa dari keluarga kurang mampu pada tahun 2024.
Bantuan PIP diberikan pemerintah yang diamanatkan kepada Kemendikbud Ristek untuk 18,5 Juta siswa sekolah dengan persiapan anggaran sebesar Rp13 Triliun.
Bantuan PIP diberikan kepada siswa SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas) dengan jumlah berbeda.
Baca Juga: Semakin Merata!! Bantuan Beras 10 Kg Cair Lagi, Di Wilayah Mana? Siapkan KK dan KTPmu
- SD: Rp450.000
- SMP: Rp 750.000
- SMA: Rp 1.800.000
Penerima PIP tidak hanya dicairkan kepada mereka yang memiliki KIP, dikutip Lintas Gunungkidul dari laman resmi PIP Kemdikbud, bantuan tersebut juga diberikan kepada mereka yang terdaftar pada PKH (Program Keluarga Harapan).
PIP juga diberikan kepada yatim piatu, yatim dan piatu yang berasal dari sekolah atau panti asuhan. Bantuan ini juga dicairkan bagi mereka yang berasal dari lembaga pendidikan non formal.
Baca Juga: Cair Lagi!! Pemerintah Serius Cerdaskan Anak Bangsa, Berapa Bantuan PIP Kemdikbud?
Selanjutnya, orang tua peserta didik yang terimbas PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) mereka yang terkena musibah atau dampak bencana alam, kaum disabilitas, tinggal di daerah konflik;