- KPM BPNT dan PKH yang telah didaftarkan sebelum tahun 2021 akan diprioritaskan.
- Penambahan kuota secara khusus diberikan kepada KPM BPNT murni dan KPM PKH murni.
- Bantuan akan dilanjutkan jika KPM melakukan pencairan dana bansos sebelum batas waktu yang ditentukan setelah penyaluran.
- Penyaluran bantuan untuk bulan Mei 2024 hanya akan berlangsung hingga tanggal 15 Mei 2024.
Penambahan kuota ini merupakan wujud komitmen dari pemerintah untuk terus mendukung program-program sosial yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat penerima manfaat Bansos PKH.***