Lintas Gunungkidul - Informasi mengenai pencairan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus pada bulan Mei 2024 sangat dinanti-nanti oleh peserta didik yang terdaftar di program ini.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah kembali memastikan bahwa pencairan KJP Plus akan dilakukan setiap bulan untuk memberikan bantuan kepada peserta didik yang membutuhkan.
Para penerima KJP Plus dapat menantikan bantuan rutin per bulan, dengan tambahan bagi mereka yang bersekolah di sekolah swasta.
Syarat untuk dapat menerima bantuan ini adalah sudah terdaftar sebagai penerima di situs resmi kjp.jakarta.go.id.
Adapun besaran biaya bantuan yang diberikan juga berbeda-beda tergantung jenjang peserta didik, sebagai berikut:
- SD/MI/SLBB: Rp 250.000 & Rp 130.000 (SPP Sekolah Swasta)
- SMP/MTs/SMPLB: Rp 300.000 dan Rp 170.000 (SPP Sekolah Swasta)
- SMA/MA/SMALB: Rp 420.00 & Rp 290.000 (SPP Sekolah Swasta)
- SMK: Rp 450.000 dan & (SPP Sekolah Swasta)
- PKBM (Paket A, B dan C): Rp 300.000
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp 1.800.000 per semester
Sejak awal tahun 2024, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah sebelumnya melakukan pencairan KJP Plus sebanyak 4 kali, dengan tanggal pencairan pada bulan Januari, Februari, Maret, dan April.
Dengan demikian, diprediksikan bahwa pencairan KJP Plus pada bulan Mei akan dilakukan paling lambat pada tanggal 10 Mei 2024, meskipun tanggal ini masih bersifat prediksi.