Lintas Gunungkidul - Mendekati akhir semester genap banyak siswa tingkat SMA, SMK dan sederajat yang telah lulus, mempersiapkan diri untuk memasuki jenjang yang lebih tinggi yaitu perguruan tinggi.
Namun disamping itu, karena keterbatasan ekonomi membuat sebagian siswa tersebut memutuskan tidak lanjut kuliah. Menanggapi hal ini, Pemerintah menyalurkan bantuan kepada calon mahasiswa yaitu KIP Kuliah.
Apa itu KIP Kuliah
KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah sendiri merupakan program dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi dengan memberikan bantuan tunai berupa uang saku dan biaya semesteran kepada mahasiswa/i perguruan tinggi Negeri.
Besaran bantuan pun bervariasi tergantung akreditas program studi yang dijalani, seperti:
- Akreditas A: Maks Rp 12 Juta
- Akreditas B: Maks Rp 4 Juta
- Akreditas C: Maks Rp 2.4 Juta
Kriteria Penerima KIP Kuliah
Terdapat kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa/i untuk menjadi penerima KIP Kuliah. Diantaranya:
- Lulusan SMA/K/Sederajat tahun 2024, penerima bantuan untuk tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, yaitu lulusan 2024, 2023, dan 2022
- Usia maksimal 21 tahun
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional NISN, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dari sekolahnya terdahulu dan Nomor Induk Penduduk (NIK)
Selain syarat diatas, bagi mahasiswa yang terkendala masalah ekonomi dan tergolong keluarga rentan miskin dapat diperkuat dengan syarat berikut: