Lintas Gunugkidul - Banyak siswa penerima Program Indonesia Pintar atau PIP 2024 tidak lagi mendapatkan bantuan pendidikan.
Padahal, tahun sebelumnya mereka masih menerima bantuan PIP yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) itu.
Pertanyaan itu sering muncul dari siswa atau orang tua penerima PIP tentang bantuan yang tidak lagi masuk ke rekening SimPel (Simpanan Pelajar) milik mereka.
Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Blak-blakan Soal Anggaran BLT Mitigasi, Singgung Masalah APBN
Menjawab hal tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Mardi Brilian Shaleh menyinggung soal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurutnya, DTKS bersifat dinamis, yang artinya data tersebut dapat berubah setiap bulannya.
Ia juga menerangkan bahwa pemerintah terus melakukan pembaharuan terhadap data tersebut dengan melakukan verifikasi kelayakan bagi penerima bantuan.
"Data DTKS berubah sesuai dari pemerintah daerah atau juga dari individu masyarakat," kata Mardi, seperti dikutip Lintas Gunungkidul dari laman Puslapdik Kemdikbud.
Setidaknya, ada beberapa sebab penerima bantuan dicoret dari DTKS diantaranya adalah sudah memiliki upah yang layak, terdaftar sebagai ASN/TNI/Polri, pendamping sosial dan penerima meninggal dunia.