Kriteria Penerima BLT Dana Desa yang Bisa Didapat Rp3,6 Juta Setahun Bagi KPM Golongan Berikut

- 29 April 2024, 05:00 WIB
Kriteria Penerima BLT Dana Desa yang Bisa Didapat Rp3,6 Juta Setahun Bagi KPM Golongan Berikut
Kriteria Penerima BLT Dana Desa yang Bisa Didapat Rp3,6 Juta Setahun Bagi KPM Golongan Berikut /Kelurahan Rejosari

Lintas Gunungkidul - Jenis bantuan yang juga diberikan oleh pemerintah pada tahun 2024 adalah BLT Dana Desa.

Penerimanya akan mendapatkan BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000 per bulan selama setahun yang diambil dari minimal 10 persen dan maksimal 25 persen pagu dana desa.

Pemberian BLT Dana Desa tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Baca Juga: Pernyataan Terbaru Menko Airlangga Terkait BLT Mitigasi Jadi Cair atau Tidak

Pihak desa akan menentukan sebuah keluarga apakah termasuk ke dalam kemiskinan ekstrem atau tidak.

Apabila dalam suatu desa tidak terdapat keluarga miskin ekstrem maka akan ditinjau pada 1-4 desa sekitarnya.

BLT Dana Desa diberikan kepada mereka yang tidak tercantum sebagai penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan).

Penerima BLT Dana Desa adalah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang tergolong sebagai keluarga miskin ekstrem yang terdata pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan yang tidak terdata pada sistem tersebut (exclusion error).

Selain itu, keluarga yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang sakit kronis/rentan sakit menahun dan/atau difabel juga bisa mendapatkan bantuan ini.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x