Lintas Gunungkidul – Berikut informasi mengenai bansos PIP Kemdikbud yang cari hari ini.
Dikutip Lintas Gunungkidul dari berbagai sumber, penyaluran bansos PIP Kemdikbud dilakukan melalui BRI, BNI, dan BSI.
Kendati demikian, KPM tidak serta merta bisa langsung mencairkan uang bansos tersebut tanpa membawa syarat dokumen.
Lebih lanjut, bansos PIP kemdikbud ini berlaku bagi KPM yang sudah termasuk ke dalam SK Pemberian atau KPM yang sudah aktivasi rekening.
Sedangkan bagi KPM penerima bansos PIP Kemdikbud yang belum aktivasi rekening supaya secepatnya melakukan sebelum tutup.
Diketahui, batas akhir aktivasi rekening bagi KPM bansos PIP Kemdikbud siswa kelas akhir adalah 30 Juni dan untuk siswa kelas berjalan tutup 31 Desember 2024.
Bagi orang tua wali atau peserta didik yang sudah aktivasi rekening ingin mencairkan bantuan dana PIP Kemdikbud hanya perlu membawa fotokopi KTP, KTP Asli, fotokopi KK, buku tabungan, dan fotokopi tabungan.
Sebagai informasi, bansos PIP Kemdikbud merupakan program bantuan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.