Perlu diketahui, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT berhak menerima bantuan Rp 200.000 per bulan.
Untuk BPNT tahap kedua melalui kantor pos merupakan periode salur bulan April-Juni 2024 atau tiga bulan.
Sehingga KPM BPNT akan menerima bantuan senilai Rp 600.000 dalam sekali pencairan melalui kantor pos.
Untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak bisa mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah halaman terbuka akan muncul perintah untuk mengisi data pribadi sesuai identitas pribadi.***