Lintas Gunungkidul - Informasi terkait pencairan KJP Plus bulan April 2024, simak selengkapnya pada artikel berikut.
Setiap bulannya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menyalurkan KJP Plus bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai penerima.
Dana KJP Plus tersebut bisa dimanfaatkan peserta didik untuk membeli kebutuhan penunjang pendidikan seperti sepeda, seragam hingga laptop.
Selain itu, penerima KJP Plus juga akan mendapatkan keringanan biaya SPP bagi mereka yang bersekolah di swasta.
Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan adalah tergolong sebagai masyarakat kurang mampu yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos (Kementerian Sosial)
Usia penerima yang bisa mendapatkan KJP Plus mulai dari 6 hingga 21 tahun.
Bulan ini, bantuan tersebut akan kembali dicairkan pada bulan April.
Dikutip Lintas Gunungkidul dari akun media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut tanggal cair KJP Plus yang sudah dilakukan sepanjang 2024.
Pencairan pertama KJP Plus tahun 2024 dilakukan pada 4 Januari, kedua pada tanggal 6 Februari dan ketiga pada tanggal 5 Maret.