Simak Besaran Bantuan KJP Plus Bagi Penerima Baru di Tahun 2024 yang Perlu Kamu Ketahui

- 28 Maret 2024, 14:00 WIB
Simak Besaran Bantuan KJP Plus Bagi Penerima Baru di Tahun 2024 yang Perlu Kamu Ketahui
Simak Besaran Bantuan KJP Plus Bagi Penerima Baru di Tahun 2024 yang Perlu Kamu Ketahui /

Lintas Gunungkidul - Simak besaran bantuan yang akan diberikan kepada penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahun 2024.

Program KJP Plus adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa sekolah warga DKI Jakarta yang tergolong sebagai masyarakat kurang mampu.

Siswa sekolah yang berusia 6 hingga 21 tahun bisa mendapatkan KJP Plus dan dikirim langsung per bulan.

Baca Juga: Bantuan 196 juta Siap Disalurkan untuk 281 Keluarga, Cek Namamu Terdaftar Atau Tidak, Berikut Daftarnya

Selain itu, calon penerima adalah mereka yang terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kemensos.

Tahun ini, pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2024 sudah resmi ditutup pada tanggal 27 Maret 2024.

Peserta yang dinyatakan lolos menjadi penerima akan mendapatkan bantuan yang akan dikirimkan per bulan dan terbagi menjadi beberapa jenis.

Siswa penerima yang berasal dari sekolah negeri hanya akan mendapatkan biaya personal per bulan.

Sementara penerima dari sekolah swasta mendapatkan tambahan yakni biaya SPP sekolah swasta per bulan.

Berikut rincian besaran bantuan KJP Plus bagi penerima baru di tahun 2024 seperti yang dikutip dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta:

Siswa SD/MI/SLBB: Rp250 Ribu dan Rp130 Ribu (SPP Swasta)
Siswa SMP/MTs/SMPLB: Rp300 Ribu dan Rp170 Ribu (SPP Swasta)
Siswa SMA/MA/SMALB: Rp420 Ribu dan Rp290 Ribu (SPP Swasta)
Siswa SMK: Rp450 Ribu dan 240 ribu (SPP Swasta)

PKBM (Paket A, B dan C): Rp300 Ribu.
LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 Juta per semester.

Selain itu bantuan KJP Plus untuk siswa SMA swasta peserta PPDB akan mendapatkan biaya per bulan yang terbagi ke dalam lima klaster.

SMA Klaster 1: Rp420 Ribu (Personal) dan Rp620 Ribu (SPP Swasta)
SMA Klaster 2: Rp420 Ribu (Personal) dan Rp920 Ribu (SPP Swasta)
SMA Klaster 3: Rp420 Ribu (Personal) dan Rp1.1 Juta (SPP Swasta)

SMK Klaster 1: Rp450 Ribu (Personal) dan Rp620 Ribu (SPP Swasta)
SMK Klaster 2: Rp450 Ribu (Personal) dan Rp920 Ribu (SPP Swasta)
SMK Klaster 3: Rp450 Ribu (Personal) dan Rp1.1 Juta (SPP Swasta)

Itulah tadi rincian biaya bantuan per bulan bagi penerima KJP Plus yang baru tahun 2024.***

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah