Lintas Gunungkidul - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus sejak 8 Maret hinga 27 Maret 2024.
Jadwal pendaftaran KJP Plus tentunya berbeda-beda untuk tiap jenjang siswa sekolah dari SD hingga SMA.
Terbaru, pendaftaran KJP Plus akan tutup pada 15 Maret 2024 untuk siswa SMP/Mts.
Baca Juga: KJP PLUS DICABUT !! Seperti Apa Syarat dan Kriteria Penerima KJP Terbaru?
Dikutip Lintas Gunungkidul dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, adapun jadwal resmi KJP Plus tahap satu tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- SMP/MTs: 8-15 Maret 2024
- SMA/MA,SMK, dan PKBM: 18-21 Maret 2024
- SD/MI: 22-27 Maret 2024
Sebelum mendaftar ada baiknya Anda melihat syarat dan kritera di bawah ini:
1. Merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta.
2. Merupakan warga kurang mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
3. Berusia 6 hingga 21 tahun yang terdaftar pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta DKI Jakarta.
4. Terdaftar di Dapodik/EMIS
5. Anak dari Pengemudi Jak Lingko yang mengemudikan Mikrotrans, Anak Putus Sekolah yang sudah kembali bersekolah, dan Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta juga bisa mengajukan diri menjadi penerima KJP Plus.
Calon peserta KJP Plus yang sudah terdaftar di DTKS dan Dapodik/EMIS kemudian akan dikirim ke sekolah atau madrasah untuk dilakukan verifikasi.