Adapun untuk KPM yang melakukan pencairan melalui Kantor Pos, akan dibagikan undangan terlebih dahulu dari Kantor Pos, kemudian para KPM akan diminta melakukan pencairan di Kantor Pos terdekat.
Dengan jam yang telah ditentukan sesuai yang tertera di undangan pengambilan Bansos tersebut
Dan yang perlu dipahami, bahwasanya penerima Bansos BLT mitigasi resiko pangan yaitu KPM BPNT dan BPNT + PKH, yang di bulan Januari Februari ini telah melakukan pencairan untuk dana PKH dan BPNT-nya
Adapun untuk KPM PKH murni, dipastikan tidak akan bisa mendapatkan Bansos tersebut
Demikian informasi yang dapat kami berikan terkait dengan jadwal penyaluran dan mekanisme penyaluran BLT mitigasi resiko pangan terima kasih
(fzmfkh)