Lintas Gunungkidul - Anda masih bisa mencairkan Bansos BPNT Rp 200 ribu di tahun 2024 meski nama KTP tidak terdaftar sebagai penerima.
Untuk bisa mendapatkan Bansos BPNT sebesar Rp 200 ribu adalah mereka yang tercantum pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Apabila sudah terdaftar maka penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 600 ribu yang akan dicairkan selama tiga bulan dengan rincian Rp 200 ribu setiap bulannya.
Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT merupakan salah satu jenis Bansos diberikan pemerintah tahun ini.
Selain BPNT, ada juga jenis Bansos berupa Beras 10 kg, BLT Mitigasi, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdiri dari beberapa komponen seperti Balita, Ibu Hamil, Lansia hingga pelajar.
Baca Juga: Penyebab Tidak Dapat Undangan Pencairan Bansos 2024 Meski Terdaftar Sebagai Penerima di DTKS
Apabila Anda tidak tercantum sebagai penerima Bansos BPNT 2024 silahkan untuk melakukan cara berikut:
Namun pemerintah telah menyiapkan kriteria penerima Bansos untuk dipenuhi diantaranya adalah mereka yang tergolong sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu.