Lintas Gunungkidul - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebagai upaya mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, bantuan sosial PKH akan dilanjut tahun 2024.
Bagi masyarakat yang sepanjang 2023 belum merasakan manfaat bansos PKH, tidak ada salahnya untuk mendaftar.
Syarat Penerima Bansos PKH Berdasarkan Golongan
Golongan Ibu Hamil dan Balita
1. Ibu hamil atau menyusui, dengan batasan maksimal dua kali kehamilan.
2. Anak usia 0-6 tahun, dengan batasan maksimal dua anak.
Golongan penerima PKH dalam bidang pendidikan
1. Anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau tingkat pendidikan yang setara.