Lintas Gunungkidul - Pemerintah masih terus melanjutkan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari berbagai sektor.
Tidak diragukan lagi, hal ini terbukti dengan adanya berbagai program bantuan sosial yang telah diberikan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Program Indonesia Pintar (PIP), dan masih banyak lagi lainnya.
Namun, ada satu program bantuan sosial yang mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat, yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau yang sering disebut sebagai PBI JK.
Program bantuan sosial ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang berada dalam situasi ekonomi yang rentan agar dapat memperoleh fasilitas layanan kesehatan secara gratis.
Untuk mendapatkan bantuan sosial PBI JK ini, pemerintah mengharuskan keluarga penerima bantuan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Baca Juga: SUDAH AKHIR TAHUN, Tapi PKH Belum Juga Cair? Cek Jadwal Pencairan Bansos Reguler Bulan Desember
Adapun cara penerimaan bantuan ini adalah melalui kontribusi kesehatan bulanan.