Segera Lakukan Pengecekan cekbansos.kemensos.go.id, Bulan April Menjadi Terahir Pencairan Bansos BPNT 600 Ribu

27 April 2024, 12:52 WIB
/

Lintas Gunungkidul - Penyaluran bansos reguler telah dilakukan pemerintah di bulan April 2024 ini, salah satunya yaitu bansos BPNT 600 ribu.

Penyaluran bansos BPNT 600 ribi ini, merupakan penyaluran tahap kedua di tahun 2024 ini, dengan periode salur tiga bulan.

Periode salur tiga bulan yaitu April, Mei, Juni 2024 yang disalurkan melalui Kantor Pos.

Adapun untuk penyaluran melalui KKS Merah Putih, telah disalurkan pada bulan Februari dan awal bulan Maret 2024 kemarin.

Dalam penyalurannya, di bulan April 2024 ini terdapat dua kriteria bansos BPNT Rp600.000 yang disalurkan.

Kedua kriteria bansos tersebut yaitu penyaluran bansos BPNT murni sebesar Rp600.000 dan bansos BPNT + PKH.

Berdasarkan informasi dari pemerintah, di bulan April ini akan menjadi bulan terakhir dalam penjadwalan penyaluran bansos BPNT Rp600.000.

Baca Juga: Intruksi Pemerintah!! 35.024 KPM PKH Akan di Evaluasi, Segera Daftar PKH Online Balita Sekarang Cair Rp750.000

Tanggal Akhir Jadwal Penyaluran BPNT Rp600.000

Berdasarkan hasil penelusuran, pemerintah telah memutuskan untuk batas akhir penjadwalan penyaluran bansos BPBT Rp600.000.

Yaitu pada tanggal 3 Mei 2024, merupakan batas akhir penyaluran bansos BPNT murni Rp600.000.

Adapun untuk penyaluran selanjutnya, yaitu akan dilangsungkan penyaluran bansos BPNT + PKH.

Yaitu dengan nominal Rp600.000 ditambah dengan komponen PKH yang dimiliki masing-masing KPM.

Sehingga para KPM bansos diharapkan proaktif melakukan pengecekan data diri, apakah terdaftar sebagai KPM bansos atau tidak.

Adapun pengecekan, dapat dilakukan dengan masuk laman resmi cek bansos.kemensos.go.id

Kemudian masukkan keterangan pada kolom yang tertera dan pilih tombol "cari"

Maka sistem akan memunculkan data nama KPM, sesuai yang telah dimasukkan dalam keterangan kolom pencarian.

Apabila anda tertulis sebagai KPM penerima bansos BPBT murni Rp600.000, maka segera lakukan koordinasi dengan pendamping PKH masing-masing.

Agar dapat segera dilakukan pencairan melalui Kantor Pos.

Pasalnya, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak segera dicairkan, maka nama KPM tersebut akan dicoret sebagai penerima bansos.

(fzmfkh)

Editor: Fauza Mustika Faqih

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler