Hanya 100 Ribu KPM!! PKH 2024 Resmi di Cairkan Mulai Hari Ini, Segera Cek Apakah Terdaftar Sebagai Penerima

24 Maret 2024, 12:30 WIB
Sebanyak 10 ribu KPM resmi mencairkan dana PKH Hari Ini /

Lintas Gunungkidul - Berikut ini kami sampaikan informasi terkait PKH 2024 resmi dicairkan mulai hari ini untuk 100 ribu KPM

Pada informasi yang beredar, saat ini PKH 2024 baru dalam tahap proses persiapan pencairan. Akan tetapi di akhir bulan Maret ini ternyata pemerintah sudah mencairkan PKH untuk 100 ribu KPM

Hal tersebut diumumkan pemerintah melalui surat edaran beberapa hari lalu, yang menerangkan bahwasanya untuk saat ini 100 ribu KPM akan mendapatkan pencairan bantuan dana PKH 2024

PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk 10 juta KPM yang terdaftar dalam dtks

PKH merupakan program nansos reguler yang menjadi bansos unggulan pemerintah

Selain itu, bansos PKH juga dinilai sangat efektif dalam meningkatkan taraf hidup sebagian masyarakat Indonesia yang tergolong sebagai masyarakat miskin

Pasalnya, banyak KPM PKH yang mentas dari PKH dan beralih ke PENA atau (Pejuang Ekonomi Nasional)

Yang artinya, KPM tersebut sudah mengalami peningkatan taraf hidup dan mandiri memiliki usaha yang bertujuan untuk menaikkan pendapatan

Sehingga pemerintah terus mempertahankan untuk bansos PKH hingga tahun 2024 ini

Dan di bulan Maret ini, PKH akan disalurkan oleh pemerintah dengan periode salur Maret - April 2024 atau PKH tahap 2

Baca Juga: LAGI - LAGI CAIR!! Syarat Mendapatkan Bansos Kementrian Sosial Tambahan 600 Ribu Cair Bulan Ini

Sebanyak 10 Ribu KPM Mencairkan Bansos PKH Hari Ini

Berdasarkan surat edaran pemerintah beberapa waktu yang lalu, menjelaskan bahwasanya sebanyak 10 ribu KPM akan mencairkan bantuan sosial PKH sesuai dengan komponen masing-masing

Namun setelah tim Lintas Gunungkidul telusuri bantuan tersebut bukanlah bantuan PKH tahap 2 2024

Akan tetapi merupakan bantuan PKH tahap 1 2024, kok bisa?

Benar!! PKH tahap 1 yang dicairkan pada bulan Maret ini merupakan PKH pencairan ulang yang disalurkan bagi KPM yang belum mencairkannya

Atau juga KPM yang masuk ke dalam data cut off, yang artinya KPM tersebut merupakan KPM PKH baru, KPM PKH yang sudah meninggal dan KPM PKH yang belum mencairkan dana bantuannya sama sekali

Sehingga pemerintah kembali mencairkan dana bantuan PKH tersebut, sebagai syarat agar PKH tahap 2 2024 dapat disalurkan berikutnya

Akan tetapi, apabila hingga tenggang waktu yang diberikan pemerintah tidak juga dicairkan maka dana PKH tersebut akan kembali dimasukkan ke kas negara

Dan KPM tersebut akan secara otomatis dicoret sebagai penerima bantuan sosial

Sehingga, diharapkan para KPM pro aktif melakukan pengecekan apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau tidak

Cara pengecekan cukup mudah, hanya cukup dilakukan melalui laman resmi Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id

(fzmfkh)

Editor: Fauza Mustika Faqih

Sumber: Kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler