Lintas Gunungkidul - Berikut ini kami sampaikan informasi terkait PKH 2024 resmi dicairkan mulai hari ini untuk 100 ribu KPM
Pada informasi yang beredar, saat ini PKH 2024 baru dalam tahap proses persiapan pencairan. Akan tetapi di akhir bulan Maret ini ternyata pemerintah sudah mencairkan PKH untuk 100 ribu KPM
Hal tersebut diumumkan pemerintah melalui surat edaran beberapa hari lalu, yang menerangkan bahwasanya untuk saat ini 100 ribu KPM akan mendapatkan pencairan bantuan dana PKH 2024
PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk 10 juta KPM yang terdaftar dalam dtks
PKH merupakan program nansos reguler yang menjadi bansos unggulan pemerintah
Selain itu, bansos PKH juga dinilai sangat efektif dalam meningkatkan taraf hidup sebagian masyarakat Indonesia yang tergolong sebagai masyarakat miskin
Pasalnya, banyak KPM PKH yang mentas dari PKH dan beralih ke PENA atau (Pejuang Ekonomi Nasional)
Yang artinya, KPM tersebut sudah mengalami peningkatan taraf hidup dan mandiri memiliki usaha yang bertujuan untuk menaikkan pendapatan
Sehingga pemerintah terus mempertahankan untuk bansos PKH hingga tahun 2024 ini
Dan di bulan Maret ini, PKH akan disalurkan oleh pemerintah dengan periode salur Maret - April 2024 atau PKH tahap 2
Baca Juga: LAGI - LAGI CAIR!! Syarat Mendapatkan Bansos Kementrian Sosial Tambahan 600 Ribu Cair Bulan Ini
Sebanyak 10 Ribu KPM Mencairkan Bansos PKH Hari Ini
Berdasarkan surat edaran pemerintah beberapa waktu yang lalu, menjelaskan bahwasanya sebanyak 10 ribu KPM akan mencairkan bantuan sosial PKH sesuai dengan komponen masing-masing
Namun setelah tim Lintas Gunungkidul telusuri bantuan tersebut bukanlah bantuan PKH tahap 2 2024
Akan tetapi merupakan bantuan PKH tahap 1 2024, kok bisa?
Benar!! PKH tahap 1 yang dicairkan pada bulan Maret ini merupakan PKH pencairan ulang yang disalurkan bagi KPM yang belum mencairkannya
Atau juga KPM yang masuk ke dalam data cut off, yang artinya KPM tersebut merupakan KPM PKH baru, KPM PKH yang sudah meninggal dan KPM PKH yang belum mencairkan dana bantuannya sama sekali
Sehingga pemerintah kembali mencairkan dana bantuan PKH tersebut, sebagai syarat agar PKH tahap 2 2024 dapat disalurkan berikutnya
Akan tetapi, apabila hingga tenggang waktu yang diberikan pemerintah tidak juga dicairkan maka dana PKH tersebut akan kembali dimasukkan ke kas negara
Dan KPM tersebut akan secara otomatis dicoret sebagai penerima bantuan sosial
Sehingga, diharapkan para KPM pro aktif melakukan pengecekan apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau tidak
Cara pengecekan cukup mudah, hanya cukup dilakukan melalui laman resmi Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id
(fzmfkh)