Meskipun Gaji Dibawah UMR! Pekerjaan Berikut Tidak Bisa Terima Bansos 2024, Walaupun Satu Orang yang Bekerja

29 Desember 2023, 10:06 WIB
Meskipun Gaji Dibawah UMR! Pekerjaan Berikut Tidak Bisa Terima Bansos 2024, Walaupun Satu Orang yang Bekerja /

Lintas Gunungkidul - Pemerintah memiliki kebijakan untuk terus memberikan bantuan sosial kepada masyarakat guna mengurangi kemiskinan.

Hal ini dibuktikan dengan kelanjutan penyaluran bantuan sosial pada tahun 2024 dengan skema yang sama.

Namun, bagi masyarakat yang telah menerima bantuan sosial hingga tahun 2023, penting untuk memahami syarat-syarat yang berlaku agar tetap bisa mendapatkan manfaatnya.

Salah satu syarat penting adalah bahwa jika sebelumnya tidak ada anggota keluarga yang bekerja, namun saat ini terdapat anggota keluarga yang memiliki penghasilan, perlu bersiap-siap.

Bantuan sosial Anda dapat dicabut atau dihentikan jika ada salah satu anggota keluarga yang bekerja dengan syarat tertentu.

Jenis pekerjaan yang dapat menyebabkan bantuan sosial Anda dicabut

• Individu dalam keluarga yang bekerja sebagai ASN/TNI/Polri.

• Individu dalam keluarga yang bekerja di usaha milik pemerintahan (BUMN/BUMDES).

• Individu dalam keluarga yang menerima penghasilan dari APBN/APBD.

• Individu dalam keluarga yang bekerja dan memiliki gaji di atas Upah Minimum Regional setempat.

• Bekerja sebagai pendamping bantuan sosial.

Jika data anggota keluarga Anda memenuhi salah satu jenis pekerjaan di atas, maka bansos akan dicabut dan digantikan dengan peserta Keluarga Penerima Manfaat yang baru.***

Editor: Khoirul Dwi Santosa

Tags

Terkini

Terpopuler