Lintas Gunungkidul - Bantuan sebesar Rp 600.000 dapat diperoleh oleh pekerja dengan gaji di bawah UMR yang tidak terdaftar di BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan sebesar Rp 600.000 non BSU BPJS Ketenagakerjaan ini bisa anda cairkan melalui DANA, OVO, dan Gopay.
BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan subsidi upah yang diberikan pemerintah sejak tahun 2020 kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP setempat. Namun sayangnya, program bantuan tersebut lagi dilanjutkan pada tahun 2023 ini.
Meskipun begitu, pekerja dengan gaji di bawah UMR masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 non BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024.
Untuk dapat menerima bantuan tersebut, anda perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Langkah mendapatkan bantuan Rp 600.000 untuk pekerja non BSU BPJS Ketenagakerjaan:
1. Daftar - Akses situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id dan pilih opsi "Daftar" jika Anda belum memiliki akun.
Isi semua informasi yang diminta, termasuk NIK, KK, foto KTP, nomor HP yang aktif, dan data pribadi lainnya. Informasi tersebut akan diverifikasi.