Lintas Gunungkidul - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebagai upaya mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, bantuan sosial PKH akan dilanjut tahun 2024.
Bagi masyarakat yang sepanjang 2023 belum merasakan manfaat bansos PKH, tidak ada salahnya untuk mendaftar.
Syarat Penerima Bansos PKH Berdasarkan Golongan
Golongan Ibu Hamil dan Balita
1. Ibu hamil atau menyusui, dengan batasan maksimal dua kali kehamilan.
2. Anak usia 0-6 tahun, dengan batasan maksimal dua anak.
Golongan penerima PKH dalam bidang pendidikan
1. Anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau tingkat pendidikan yang setara.
2. Anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, atau tingkat pendidikan yang setara.
3. Anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau tingkat pendidikan yang setara.
4. Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Golongan penerima PKH dalam bidang sosial
1. Orang lanjut usia di atas 60 tahun, dengan batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.
2. Penyandang disabilitas, dengan prioritas pada penyandang disabilitas berat serta batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.
Cara Mendaftar PKH Online
Pertama, unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store.
Setelah itu, buat akun baru dengan mengisi data diri Anda untuk registrasi.
Begitu selesai, Anda akan diarahkan ke halaman utama aplikasi.
Cari dan klik menu "Daftar Usulan" dan pilih opsi "Tambah Usulan".
Lengkapi data diri Anda dan pilih jenis bantuan sosial PKH.
Setelah semua data terisi, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
Demikian informasi mengenai bansos PKH yang akan dilanjut tahun 2024, syarat daftar PKH dan cara daftar PKH online.***