Perjalanan Undang - Undang Ciptaker, yang Gugatan Uji Formilnya di Tolak Oleh MK

- 4 Oktober 2023, 10:32 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU Ciptaker
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU Ciptaker /

Lintas Gunungkidul - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan uji formil, yang diajukan oleh 15 Organisasi serikat buruh dengan lima poin gugatan, terhadap UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang -Undang, 2 Oktober 2023.

Salah satu gugatanya yaitu, persetujuan DPR terhadap Undang-Undang ini seharunsya ditetapkan paling lambat pada masa persidangan III tahun 2022 - 2023. Akan tetapi pada kenyataanya yang telah berjalan saat ini Presiden Jokowi menerbitkan UU Ciptaker pada masa sidang II, namun DPR baru menyetujuinya pada sidang IV.

Padahal pada Undang - Undang 1945, menjelaskan bahwa Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Dari keputusan penolakan uji formil tersebut belum sepenuhnya bulat, karena ada empat hakim yang mempunyai pendapat yang berbeda. Empat hakim tersebut yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.

Empat Mahkamah Konstitusi yang Mempunyai Pandanagan Berbeda
Empat Mahkamah Konstitusi yang Mempunyai Pandanagan Berbeda

Perjalanan Undang - Undang Ciptaker

Dalam pembentukan Undang-Undang Ciptakerja ini pertama kali digagas pada tahun 2019, berikut perjalannanya.

1. Pada tahun 2019, Gagasan Omnibuslaw pertama kali disampaikan oleh Presiden Jokowi, setelah dilantik menjadi presiden periode ke 2 pada 20 Oktober 2019. Jokowi mengungkapkan Omnibuslaw sangat diperlukan untuk mengatasi tumpang tindih regulasi, terutama yang berkaitan dengan investasi dan lapangan kerja. Draf Omnibuslaw dibawa ke DPR pada Desember 2019.

2. Pada Tahun 2020, Omnibuslaw mulai dibahas pada rapat paripurna ke 13. DPR Mengesahkan RUU Ciptaker menjadi Undang - Undang melalui rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

3. Pada Tahun 2021, MK menilai bahwa Ombibuslaw "inkonstitusional bersyarat" lantaran dalam proses pembentukanya tidak melalui serta memenuhi unsur keterbukaan.

4. Pada Tahun 2022, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Penerintah pengganti Undang - Undang No. 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja dengan alasan "kegentingan memaksa".

Halaman:

Editor: Fauza Mustika Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah