• Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH): Rp 600.000 per anak.
Bantuan YAPI disalurkan secara non-tunai melalui ATM Bank Mandiri dan status peserta nya bisa di cek di cekbansos.kemensos.go.id.
Penerima akan menerima buku tabungan dan kartu ATM untuk mencairkan bantuan di ATM/agen bank terdekat.
Syarat Penerima Bantuan YAPI:
• Anak yatim, piatu, atau yatim piatu berusia di bawah 18 tahun.
• Anak Berhadapan dengan Hukum yang berusia di bawah 18 tahun.
• Tidak mampu secara ekonomi.
• Belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah.
Demikian informasi terbaru tentang bantuan YAPI, semoga segera cair dan merata di seluruh wilayah di Indonesia.