Mari Ketahui isi 6 Janji Penerima PKH, Bila Melanggar Akan Dihapus dari Penerima Bantuan

- 10 Juni 2024, 16:00 WIB
Mari Ketahui isi 6 Janji Penerima PKH, Bila Melanggar Akan Dihapus dari Penerima Bantuan
Mari Ketahui isi 6 Janji Penerima PKH, Bila Melanggar Akan Dihapus dari Penerima Bantuan /

Lintas Gunungkidul - Sebelum menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga penerima manfaat (KPM) harus mematuhi perjanjian sebagai penerima bantuan PKH.

Terdapat enam poin janji yang harus dipatuhi oleh KPM PKH agar tetap berstatus sebagai penerima manfaat.

Berikut adalah Enam Poin Janji yang Harus Diikuti Oleh KPM PKH:

Baca Juga: Kemensos Ungkapkan 5 Alasan Mengapa Bantuan Sosial PKH Tidak akan Disalurkan Pada KPM dengan Kriteria ini

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa:

Poin ini menekankan pentingnya KPM PKH taat kepada Tuhan sesuai dengan keyakinan agamanya, yang merupakan cerminan dari sila pertama.

Meskipun tidak ada sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap poin ini, namun sebagai warga negara Indonesia, kita diwajibkan untuk menerapkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Mengikuti Pertemuan Kelompok K2P2 dengan Penuh Tanggung Jawab:

KPM yang terdaftar sebagai penerima PKH harus mengikuti K2P2 atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga.

Di sini, pendamping sosial memberikan penyuluhan terkait bantuan sosial PKH kepada KPM.

Ketidak hadiran tanpa alasan yang jelas dalam kurun waktu tertentu dapat menyebabkan KPM terancam diberhentikan sebagai penerima bantuan PKH.

3. Mentaati Semua Peraturan dan Ketentuan dalam Program Keluarga Harapan:

Selama menjadi penerima PKH, KPM wajib mentaati peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Melanggar ketentuan yang disepakati dapat mengakibatkan penerima bantuan mendapatkan sanksi seperti pembayaran bantuan terhenti atau bahkan dicabut statusnya sebagai penerima manfaat.

4. Menjaga Kerukunan dan Kekeluargaan dengan Tetangga dan Sesama KPM PKH:

KPM dituntut untuk tidak menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar serta menjaga hubungan baik dengan tetangga dan sesama anggota KPM PKH.

Pendamping sosial akan memantau interaksi KPM selama survey dan pertemuan dengan penerima bantuan, serta akan menjadi penengah jika terjadi masalah dan memberikan solusi.

5. Memegang Kartu KKS dan Memanfaatkan Bantuan PKH Sesuai dengan Kebutuhan:

KPM dengan pencairan melalui Kartu KKS harus mencairkan bantuan sosial PKH melalui Bank HIMBARA (BRI, BNI, MANDIRI, BSI).

KPM bertanggung jawab penuh atas kartu KKS yang dipegang, dan harus memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan keluarga.

6. Menghindari Jeratan Rentenir:

KPM PKH tidak boleh terlibat dalam jeratan hutang rentenir dari bank keliling atau Pinjaman Online.

Melunasi hutang kepada bank dan konsultasi kepada pendamping sosial sebelum menerima bantuan sosial PKH adalah langkah penting untuk menghindari masalah lebih lanjut.

Dengan mematuhi keenam poin janji tersebut, KPM PKH akan tetap menjadi penerima manfaat yang memiliki hak atas bantuan sosial PKH.

Mengetahui isi janji-janji tersebut sangat penting, karena pelanggaran terhadap janji-janji tersebut dapat mengakibatkan penerima bantuan dihapus dari daftar penerima manfaat.

Oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga komitmen dan tanggung jawab kita sebagai penerima bantuan PKH agar dapat bermanfaat secara optimal.***

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini