Lintas Gunungkidul - PIP (Program Indonesia Pintar) adalah bantuan pendidikan yang diperuntukkan untuk peserta didik jenjang SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas) agar bisa membuka kesempatan belajar menjadi lebih luas.
Bantuan PIP diberikan oleh pemerintah melalui Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) kepada 18,6 Juta siswa sekolah dengan memakan anggaran negara sebesar Rp 13,4 Triliun.
Hingga bulan Maret 2024, Kemendikbud Ristek telah memberikan PIP kepada 9,7 Juta siswa sekolah. Dana bantuan tersebut diberikan kepada mereka yang telah melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar).
Baca Juga: Berapa Nominal PIP 2024 Untuk Anak SD? 450 Ribu, Simak Cara Cek PIP Lewat HP
Syarat Penerima PIP 2024
Terdapat syarat dan kriteria yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan bantuan PIP tersebut. Dikutip Lintas Gunungkidul dari laman resmi PIP, syarat pertama untuk bisa mendapatkan bantuan adalah mereka yang mempunyai KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Namun tak perlu khawatir, selain itu, bantuan juga diberikan kepada siswa yang keluarganya menjadi peserta PKH (Program Indonesia Pintar). Cara cek penerima PIP bisa dilakukan pada laman resmi pip.kemdikbud.go.id dengan menggunakan NISN dan KTP milik siswa calon penerima.
Nominal Bantuan PIP 2024
Jumlah bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerimanya yang dimulai dari Rp 450.000 bagi siswa SD, Rp 750.000 bagi siswa SMP dan Rp 1.800.000 bagi siswa SMA.
Kemudian, terdapat perbedaan jumlah pencairan bagi penerima yang termasuk siswa kelas awal dan akhir yang dimulai dari Rp 225.000 bagi siswa SD, Rp 375.000 bagi siswa SMP dan Rp 900.000 bagi siswa SMA.