Lintas Gunungkidul - Berikut ini adalah informasi tentang langkah-langkah untuk mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud bagi siswa yang belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PIP Kemdikbud merupakan program bantuan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Program ini ditujukan untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang terdaftar di DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Namun, tidak semua siswa dari keluarga tersebut bisa menerima bantuan PIP Kemdikbud jika belum terdaftar di DTKS RI.
Sebagai solusi, siswa yang membutuhkan bantuan PIP namun belum terdaftar di DTKS dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Ajukan permohonan ke sekolah agar diusulkan sebagai penerima PIP.
Baca Juga: Apakah Bantuan BLT Mitigasi 600 Ribu Mei 2024 Sudah Disalurkan? KPM Harus Tahu Cara Mengeceknya
2. Sekolah akan menandai kelayakan PIP di Dapodik.