Lintas Gunungkidul - Untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP), seseorang harus terdaftar sebagai penerima bantuan dari Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Riset, Kebudayaan, Riset dan Teknologi).
Pemerintah memberikan akses bantuan PIP untuk membantu siswa sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini akan dicairkan sekali setahun untuk 18,5 juta siswa pada tahun 2024.
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 13 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melaksanakan program PIP.
Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Masih Berlanjut di Wilayah Ini, Apakah Sedang Berlangsung Juga di Wilayahmu?
Bagi para penerima bantuan PIP, diharapkan mereka dapat memanfaatkan bantuan ini untuk menunjang pendidikan mereka dan menyelesaikan kewajiban belajar selama 12 tahun.
Besaran bantuan uang disesuaikan dengan tingkat pendidikan masing-masing, dimulai dari SD sebesar Rp 450.000, SMP Rp 750.000, dan SMA sebesar Rp 1.800.000.
Pencairan bantuan PIP telah dimulai sejak bulan April 2024. Pencairan ini terbagi dalam tiga tahap.
Namun, masih banyak siswa yang belum menerima bantuan tersebut. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diambil agar siswa dapat mencairkan bantuan PIP: