Kapan Pencairan Gaji Ketiga Belas PNS dan Pensiunan Dibayarkan? Sudah Ditetapkan Peraturan Pemerintah ini

- 8 Mei 2024, 05:00 WIB
Kapan Pencairan Gaji Ketiga Belas PNS dan Pensiunan Dibayarkan? Sudah Ditetapkan Peraturan Pemerintah Ini
Kapan Pencairan Gaji Ketiga Belas PNS dan Pensiunan Dibayarkan? Sudah Ditetapkan Peraturan Pemerintah Ini /tangkapan layar media pemalang

Lintas Gunungkidul - Gaji ke 13 menjadi sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah Tunjangan Hari Raya.

Lantas, apa yang membedakannya dengan gaji pokok dan kapan waktu gaji ke 13 itu dicairkan?

Waktu pencairan gaji ke 13 sudah dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Baca Juga: Update Cek Bansos Kemensos Hari ini : SP2D Terlihat di SIKS-NG, Pastikan Anda Mengetahui Jadwal Pencairannya

Gaji ketiga belas merupakan gabungan gaji dengan beberapa komponen tunjangan bagi PNS aktif.

Disebutkan pada pasal 8, terdapat 5 komponen dalam gaji ketiga belas bagi PNS aktif. diantaranya:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan tambahan dari instansi sesuai kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan perundang-undangan sesuai pangkat, jabatan ataupun golongan.

Kemudian pada pasal 9, bagi pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan gaji ketiga belas dengan komponen sebagai berikut:

  • Pensiun Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan, dan
  • Tambahan Penghasilan
  • Total nominal gaji ketiga belas bervariasi tergantung golongan, jabatan dan instansinya baik itu pusat maupun daerah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Untuk kapan gaji ketiga belas itu dicairkan tertulis pada pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa gaji ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juni 2024.

Baca Juga: Ingin Bisa Pinjam Lagi Walaupun Belum Lunas? Berikut Tata Cara dan Syarat Top Up KUR BRI 2024

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah