Yang artinya, KPM tersebut tidak mengetahui apakah dirinya masuk sebagai KPM bansos atau tidak.
Sehingga bansos yang telah disalurkan tidak segera dicairkan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Hal itu menjadikan anggapan pemerintah, bahwasanya KPM tersebut sudah tidak membutuhkan kembali dana bansos.
Sehingga nama KPM tersebut dicoret sebagai KPM penerima bansos atau bansosnya dinyatakan hangus.
(fzmfkh)