Lintas Gunungkidul - Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat pra sejahtera, dengan beberapa komponen yang harus dimiliki.
Adapun dalam menentukan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH, pemerintah menggunakan data terbaru DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau juga menggunakan hasil penyaringan daftar PKH online.
Dalam penyaringan hasil daftar PKH online, dilakukan pemerintah yang berpusat pada aplikasi cek bansos yang dimiliki oleh Kementerian Sosial.
Beberapa komponen PKH yang nantinya akan menerima bantuan sosial dari pemerintah, diantaranya ibu hamil, balita, lansia, disabilitas, anak jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA.
Adapun nominalnya seperti yang telah kita ketahui bersama, yaitu berbeda-beda menurut dengan komponen yang dimiliki masing-masing KPM.
Sebagai contoh, untuk penyaluran melalui Kantor Pos komponen balita dan ibu hamil cair sebesar Rp750.000, sedangkan lansia dan disabilitas cair sebesar Rp600.000.
Kemudian untuk anak jenjang sekolah SD sebesar Rp225.000, jenjang SMP sebesar Rp375.000 dan yang terakhir jenjang SMA sederajat yaitu sebesar Rp500.000.
Penghimpunan data DTKS dilakukan oleh pemerintah Desa setempat, sehingga para KPM akan secara otomatis masuk dan di data oleh petugas Desa berdasarkan tingkat kemiskinan.