Lintas Gunungkidul - Diantara banyaknya Bantuan Sosial atau Bansos, pemerintah juga memperhatikan pendidikan dengan kembali memberikan bantuan PIP kepada siswa sekolah.
PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar yang diberikan melalui Kemdikbud kepada siswa SD hingga SMA dengan total bantuan senilai Rp 1.800.000.
Jumlah bantuan PIP diberikan tergantung jenjang sekolah siswa penerima, dengan pembagian sebagai berikut:
- Sekolah Dasar (SD): Rp 450.000
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 750.000
- Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 1.800.000
Untuk mengetahui Anda terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak, bisa mengunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.
Cukup masukan NISN dan Nomor KTP calon siswa penerima, kemudian klik Cek Penerima PIP.
Apabila terdaftar sebagai penerima maka laman akan menampilkan data siswa beserta nama sekolah dan update pencairan PIP.
Pencairan baru bisa dilakukan kepada siswa yang memiliki rekening SimPel aktif yang diberikan oleh panitia PIP.