Lintas Gunungkidul - Kriteria penerima bantuan sosial atau Bansos tunai sebesar Rp 600.000 dari pemerintah.
Saat ini, Bansos berupa uang tunai sedang disalurkan pemerintah melalui kantor pos.
Jenis Bansos ini sebenarnya merupakan salah satu program bantuan sembako yang diberikan oleh pemerintah kepada para KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Baca Juga: BLT Mitigasi Cair Setelah Lebaran, Catat Tanggal Cair Bansos Rp 600 Ribu dari Menko Airlangga
Kriteria penerima bantuan ini adalah bagi mereka yang terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kemensos (Kementerian Sosial).
Perlu dimengerti, Bansos tunai ini adalah BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) untuk periode pencairan Apri, Mei dan Juni 2024.
KPM bantuan ini akan mendapatkan dana per bulan sebesar Rp 200.000 yang bisa dibelikan kebutuhan pangan.
Karena penyalurannya dilakukan dalam sekali pencairan maka penerima Bansos akan mendapatkan Rp 600.000.
Bansos tunai sudah mulai dibagikan sejak 8 April 2024. Namun pemberian bantuan ini sempat terhenti pada 10 April 2024 karena momen Hari Raya Idul Fitri.