Lintas Gunungkidul - Mengingat akan tingginya harapan masyarakat terkait pencairan bantuan pangan non tunai (BPNT) tahap 3 2024 sebesar Rp 200 ribu.
Beberapa KPM rupanya ada yang tidak lagi mendapatkan pencairan BPNT tahap 3 2024, kenapa demikian?
Dalam aplikasi SIKS NG ada keterangan khusus KPM yang tidak lagi mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah yaitu,
1. Non DTKS keluarga tidak layak sanggahan.
Jika keterangan seperti diatas ini pertanda ada orang yang melaporkan bahwa anda termasuk keluarga mapan.
2. Non DTKS keluarga dengan pekerjaan tidak layak mendapatkan bansos.
Keterangan di atas menunjukkan bahwa KPM adalah ASN, anggota TNI/POLRI perangkat Desa dan lain-lain.
3. Non DTKS keluarga PPU/ gaji diatas UMP