Lintas Gunungkidul - Pemerintah resmi mengamanatkan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan Bansos tunai sebesar Rp 600.000.
Bansos tunai tersebut adalah salah satu jenis bantuan pemerintah yang sebenarnya adalah program bantuan sembako.
Jadi dalam arti, Bansos tunai tersebut adalah BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang disalurkan lewat kantor pos.
Baca Juga: Benarkah BPNT dan PKH Lewat Kantor Pos Cair Bareng Tanggal 9 April? Benar, Cek Alur Pencairanya!
Oleh karena itu jumlah Rp600.000 adalah hasil rapel pencairan selama tiga bulan.
Karena pencairan kali ini adalah periode salur April, Mei dan Juni 2024
Penyaluran bantuan tersebut sudah berlangsung sejak 8-12 April 2024 dan hanya bisa dicairkan dengan surat undangan.
Perlu diketahui Bansos tunai ini bukanlah BLT Mitigasi meskipun jumlah dana bantuan yang diberikan sama.
BPNT yang diberikan masyarakat kali ini adalah periode salur April, Mei dan Juni 2024.