Lintas Gunungkidul - Berikut adalah informasi mengenai cara mendaftar PIP Kemdikbud bagi siswa yang belum terdaftar di DTKS.
PIP Kemdikbud merupakan program bantuan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Program Indonesia Pintar Ini diperuntukkan untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Kendati demikian, tidak semua siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin bisa menerima PIP Kemdikbud lantaran belum terdaftar di DTKS RI.
Baca Juga: MENGEJUTKAAN!! Cair Hari Ini Bansos 600 Ribu Lewat Kantor Pos, BLT Mitigasi Cair? Cek Wilayah Anda
Lalu bagaimana solusinya?
Dikutip Lintas Gunungkidul dari Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Ristek RI membagikan sejumlah solusi untuk siswa yang butuh PIP tapi belum terdaftar di DTKS.
Berikut Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Siswa yang Belum Terdaftar di DTKS Agar Mendapatkan PIP Kemdikbud.
- Langkah pertama yang harus dilakukan siswa/wali siswa adalah mengajukan ke sekolah terlebih dahulu lalu sekolah supaya diusulkan sebagai penerima PIP.