Baznas Resmi Tentukan Jumlah Beras dan Rupiah untuk Zakat Fitrah 2024, Cara Bayar Zakat Fitrah Online

- 31 Maret 2024, 07:00 WIB
Baznas Resmi Tentukan Jumlah Beras dan Rupiah untuk Zakat Fitrah 2024, Cara Bayar Zakat Fitrah Online
Baznas Resmi Tentukan Jumlah Beras dan Rupiah untuk Zakat Fitrah 2024, Cara Bayar Zakat Fitrah Online /

Lintas Gunungkidul - Badan Zakat Nasional (BAZNAS) resmikan ketentuan besaran beras dan tunai zakat fitrah di bulan ramadhan 1445 Hijriah.

Sudah menjadi kewajiban umat muslim untuk menunaikan rukun islam ketiga yaitu membayar zakat.

Umumnya pembayaran zakat dilakukan oleh DKM masjid di setiap RT yang nantinya akan dibagikan ke keluarga yang tidak mampu atau tergolong fakir.

KH. Noor Achmad selaku ketua umum BAZNAS RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang dibayarkan per individu yaitu 2,5 Kg atau 3,5 liter beras atau setara dengan Rp 45.000 hingga Rp 55.000.

Untuk pembayaran zakat menggunakan beras, usahakan jenis dan kualitas berasnya sama atau lebih dengan beras yang sering dikonsumsi setiap hari.

Baca Juga: Apakah Bansos PKH dan BLT Mitigasi Sudah Cair Melalui Saldo KKS? Cek Selengkapnya Disini

Akan ada 8 golongan yang akan menerima zakat fitrah diantaranya:

  • Fakir atau orang yang tidak memiliki kemampuan harta dan tenaga
  • Miskin
  • Amil atau yang mengurusi zakat
  • Mualaf
  • Riqab yaitu budak atau hamba sahaya
  • Gharim yaitu orang yang terlilit hutang
  • Fisabilillah yaitu orang yang sedang berjuang dijalan allah
  • Ibnu Sabil, orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir

Baznas juga memberikan kemudahan dalam pembayaran zakat tunai melalui situs resmi Baznas.go.id.

Setelah mengisi nominal zakat, baca terlebih dahulu niat zakat sebelum melakukan transaksi.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah