Untuk menjadi penerima KJP Plus ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi calon peserta.
Syarat tersebut meliputi, usia 6 hingga 21 tahun yang merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta, terdaftar sebagai peserta didik di Dapodik/EMIS pada Satuan Pendidikan di DKI dan terdaftar di DTKS Kemensos.
Apabila dirasa layak maka calon peserta akan diajukan ke sekolah atau madrasah untuk diminta membawa beberapa persyaratan dan mengisi surat dari sekolah.
Surat tersebut adalah permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta dan surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus.
Kemudian, sekolah akan melakukan verifikasi untuk memastikan calon peserta layak untuk terdaftar menjadi penerima.
Jika perlu info lebih lanjut terkait KJP Plus bisa Anda akses di laman kjp.jakarta.go.id atau hubungi nomor call center 0815 8595 8702 dan 0815 8595 8706.***