ATURAN BARU?? Ada Posko THR Jika yang Diterima tidak Sesuai

- 18 Maret 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi : Pembayaran THR 2024 Harus Dilakukan Paling Lambat H-7 Lebaran, Karyawan Dilarang Dibayar dengan Cara Dicicil
Ilustrasi : Pembayaran THR 2024 Harus Dilakukan Paling Lambat H-7 Lebaran, Karyawan Dilarang Dibayar dengan Cara Dicicil /Galamedia

Lintas Gunungkidul - Aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kembali menarik perhatian.

Kali ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengumumkan bahwa pembayaran THR akan dilakukan paling lambat H-7 Lebaran.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun surat edaran yang akan segera disampaikan kepada gubernur untuk selanjutnya diarahkan kepada pengusaha.

Baca Juga: TIPSS Mengelola Dana THR dengan Bijak: Tips dan Alokasi yang Tepat

"Mingguu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," ujar Ida pada Sabtu (16/3/2024).

Pembayaran THR akan dilakukan paling lambat 1 minggu atau 7 hari sebelum hari Lebaran.

Ida menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan kepada karyawannya.

Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR, Kemnaker akan membentuk Posko THR, di mana karyawan yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan dapat melaporkan kejadian tersebut.

"Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," tambahnya.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah