Catat Tanggal Cair Gaji ke 13 dan THR PNS tahun 2024 dari Menteri Keuangan Sri Mulyani

- 15 Maret 2024, 14:00 WIB
Catat Tanggal Cair Gaji ke 13 dan THR PNS tahun 2024 dari Menteri Keuangan Sri Mulyani
Catat Tanggal Cair Gaji ke 13 dan THR PNS tahun 2024 dari Menteri Keuangan Sri Mulyani /Bkngoidofficial

Lintas Gunungkidul - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini sedang menunggu pencairan gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Setiap tahunnya PNS akan menerima gaji ke 13 dan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri, tahun ini lebaran diperkirakan akan jatuh pada tanggal 10 April 2024.

Perlu diketahui gaji ke 13 dan THR adalah kedua hal yang berbeda, namun banyak yang belum paham perbedaan keduanya.

Baca Juga: Ada Bantuan Rp6 Juta bagi KPM Berusia 20-40 Tahun, Bagaimana Cara Dapatnya?

Gaji ke 13 adalah penghasilan tambahan bagi PNS meliputi gaji pokok dan beberapa tunjangan.

Tunjangan yang didapat PNS diantaranya Tunjangan Kerja (Tukin), Tunjangan Makan, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Istri dan Tunjangan Anak.

Sebab itu, gaji ke 13 adalah hal yang wajib diberikan dan selalu dinanti oleh PNS setiap tahunnya ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, THR adalah pendapatan diluar upah yang wajib dibayarkan kepada pegawai menjelang Hari Raya Keagamaan.

THR akan diberikan satu kali dalam setahun, namun apabila hari raya keagamaan terjadi dua kali dalam setahun maka pemberian THR disesuaikan dengan pelaksanaan hari raya keagamaan tersebut.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini