Lintas Gunungkidul - Sebanyak 7000 KPM PKH pada bulan Maret 2024 ini resmi mendapat bantuan Rp6.000.000
Bantuan Rp6.000.000 tersebut telah dicairkan pemerintah di bulan Maret ini untuk KPM yang memenuhi beberapa kriteria
Berdasarkan keterangan pemerintah, di bulan Maret ini akan terdapat 7.221 KPM PKH yang resmi akan mencairkan bantuan Rp6.000.000 tersebut
Seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah telah memberikan beberapa bansos kepada warga masyarakat yang masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Para warga yang masuk ke dalam DTKS tersebut dinyatakan sebagai warga masyarakat yang tergolong menengah ke bawah, sehingga membutuhkan bantuan sosial dari pemeriintah
Salah satu bansos yang disalurkan yaitu adalah PKH Program Keluarga Harapan
Yang mana, PKH dicairkan 3 bulan sekali untuk KPM yang mencairkan melalui Kantor Pos dan 12 kali untuk KPM yang mencairkan melalui kartu KKS Merah Putih
Akan tetapi, pemerintah mulai tahun ini memberikan batasan kepada para KPM dengan batasan maksimal selama 5 tahun. Maka bantuan PKH tersebut akan dialihkan atau dicabut
Namun pemerintah juga menyiapkan bansos lanjutan sebesar Rp6.000.000 untuk para KPM PKH yang masuk ke dalam kriteria pengentasan kemiskinan
Bansos Rp6000.000 Cair Bulan Ini Untuk KPM PKH
Bantuan Rp6.000.000 tersebut akan diberikan kepada para KPM PKH yang benar-benar berminat untuk lepas dari status kemiskinan
Yang man, nantinya akan dibantu dan di bina hingga berhasil menjadi KPM yang berpenghasilan cukup secara mandiri
Bantuan Rp6.000.000 tersebut akan disalurkan melalui pahlawan ekonomi nasional (PENA)
PENA yaitu merupakan tindak lanjut pemerintah dalam mengembangkan dan mengentaskan kemiskinan melalui KPM PKH.
Para KPM PKH yang menghendaki atau akan mendapatkan bansos tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan.
Adapun Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh KPM PKH yang ingin mengembangkan dirinya serta mengentaskan dari kemiskinan yaitu
1. KPM PKH berusiia 20 - 40 tahun
2. Mempunyai rencana atau keterampilan atau keiinginan untuk membangun atau membuka usaha berupa UMKM
3. Produk UMKM bisa berrbentuk jualan bahan pokok atau home industri
4. Bersiap mengundurkan diri dari PKH apabila bantuan pena sudah berjalan paling sedikit 6 bulan
Adapun bantuan sebesar Rp6.000.000 akan diberikan kepada KPM PKH yang telah berhasil mendaftarkan sebagai pahlawan ekonomi nasional (PENA)
Adapun uuang tersebut akan diperbantukan sebagai permodalan usaha yang akan didirikan oleh KPM PKH
Dan di bulan maret 2024 ini pemerintah telah resmi menetapkan sebanyak 7.221 kpmpkh yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp6.000.000
Yang mana para KPM tersebut telah masuk ke dalam KPM pena dan nantinya akan terus dibimbing dan diarahkan untuk berpenghasilan cukup secara mandiri
(fzmfkh)