Maraknya Pinjol Ilegal, PRMN: Sebut Saja Rentenir Online, Jalan Pintas Tak Berujung

- 16 Januari 2024, 14:51 WIB
Rentenir online.
Rentenir online. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

Lintas Gunungkidul - Pinjaman online ilegal semakin menjadi ancaman yang mengkhawatirkan. Kesimpulan ini dapat dengan mudah dibuktikan oleh siapa saja setelah mereka mencari informasi melalui internet dan membaca laporan, berita, serta curhatan para korban.

Istilah "pinjol" mengacu pada layanan pinjaman yang tersedia secara daring di mana individu atau perusahaan dapat mengajukan pinjaman melalui platform atau aplikasi berbasis digital.

Kemudahan proses peminjaman ini tentunya akan menarik bagi mereka yang membutuhkan uang secara instan. Namun, penting untuk diingat bahwa ada risiko tinggi dan tingkat bunga yang tinggi yang bisa membahayakan peminjam.

Beberapa penyedia jasa pinjaman online menyediakan dana pinjaman dengan cepat dan aman, sehingga menjadi pilihan menarik bagi mereka yang membutuhkan uang secara mendesak.

Meski demikian, ada juga yang terlibat dalam praktik kurang etis dengan mematok bunga yang sangat tinggi.

Menurut laporan dari Otoritas Jasa Keuangan, sebanyak 17,31 juta orang telah meminjam uang melalui pinjaman online dengan total utang mencapai Rp50,53 triliun pada bulan April 2023.

Belakangan ini, istilah "pinjol" dan berbagai variasinya seperti "bank keliling", "bank emok", "kredit harian", "pinjaman tanpa jaminan", "pinjaman cepat", atau istilah "peer-to-peer lending" terlihat lebih ringan dari makna aslinya.

Penggunaan berbagai istilah ini membuat ancaman di baliknya semakin tersembunyi. Padahal, sebenarnya pinjol ilegal adalah bentuk dari praktik rentenir.

Rentenir Adalah Jalan Pintas Tak Berujung

Rentenir adalah entitas yang memberikan pinjaman uang kepada individu atau perusahaan dengan tingkat bunga yang tinggi. Rentenir seringkali beroperasi di luar sektor perbankan resmi dan tidak diatur oleh lembaga keuangan yang sah.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah