Bantuan 2.400.000 Untuk Pemilik KIS PBI JK, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan 2,4 juta

- 14 Januari 2024, 05:01 WIB
Bantuan 2.400.000 Untuk Pemilik KIS PBI JK, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan 2,4 juta
Bantuan 2.400.000 Untuk Pemilik KIS PBI JK, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan 2,4 juta /

Lintas Gunungkidul - Berikut ini adalah informasi tentang cara mendapatkan bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp2.400.000 bagi pemilik kartu BPJS Kesehatan KIS PBI.

Pemilik kartu BPJS Kesehatan KIS PBI memiliki kesempatan untuk mendapatkan BPNT dari pemerintah.

Bantuan ini khusus untuk penerima Kartu Indonesia Sehat yang biayanya ditanggung oleh APBN.

Pemilik kartu BPJS Kesehatan KIS PBI akan menerima pelayanan kelas 3 dengan membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan.

Jumlah penerima BPNT mencapai 18,8 juta keluarga penerima manfaat.

Syara utama mendapat bantuan BPNT bagi pemilik KIS PBI JK adalah Harus termasuk dalam penambahan kuota yang validasi sistem oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).

Memiliki e-KTP dan KK yang sesuai dengan basis data Capil dan juga online.

Perlu diketahui, dana bantuan untuk BPNT Sembako adalah Rp2.400.000 per tahun, yang dibagikan setiap 2 bulan sekali melalui transfer bank.

Penyaluran setiap 3 bulan sekali jika melalui Kantor Pos.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah