Lintas Gunungkidul - Penyaluran Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud telah resmi dicairkan pada bulan Desember 2023.
Bantuan ini ditujukan bagi siswa dari tingkat SD, SMP, dan SMA yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Tujuan dari bantuan ini adalah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara finansial.
PIP Kemdikbud merupakan salah satu program pemerintah yang memberikan dana tunai kepada siswa sebagai upaya untuk mengurangi angka putus sekolah akibat faktor ekonomi.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan kesempatan yang lebih adil akan diberikan kepada seluruh siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.
Untuk memenuhi syarat dalam mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud, siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat.
Proses penyaluran dana bantuan dilakukan langsung melalui rekening bank yang dimiliki oleh siswa.