Lintas Gunungkidul - Bansos PIP (Program Indonesia Pintar) adalah program pemerintah untuk membantu mempermudah akses pendidikan bagi siswa yang kurang mampu. Terkait besaran nominal PIP berfariasi tergantung jenjang pendidikan.
Besaran nominal PIP yang berfariasi tergantung jenjang pendidikan, tertuang dalam Persesjen Kemendikbudristek RI No. 14 Tahun 2022.
Perbedaan nominal PIP yang berfariasi tergantung jenjang pendidikan tersebut disesuaikan dengan perkiraan kebutuhan tiap - tiap siswa.
Untuk pengaluran Bansos PIP 2023 tahap 3 bulan November ini telah mulai dicairkan. Namun jika anda belum juga menerimanya, anda bisa segera melakukan pengecekan nama dan melaporkanya.
Untuk selengkapnya bisa anda baca pada artikel berikut :
Kriteria siswa yang berhak menerima PIP yaitu siswa yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan demikian penerima PIP adalah secara otomatis berdasarkan data yang disediakan oleh Kementerian Sosial sebagai basis data untuk menentukan penerima manfaat.