Syarat untuk mendapatkan bantuan pendapatan PENA adalah sebagai berikut:
- Merupakan penerima Bansos aktif.
- Setuju untuk keluar dari Bansos jika telah menerima bantuan program PENA.
- Diprioritaskan bagi masyarakat berusia antara 20 hingga 45 tahun.
- Tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam kartu keluarga.
- Diprioritaskan bagi penerima Rumah Sejahtera Terpadu.
Melalui program PENA ini, pemerintah berharap agar KPM yang berusia di bawah 40 tahun atau sudah bekerja dapat mandiri secara ekonomi dan tidak lagi bergantung pada bantuan pendapatan.
Ini adalah langkah yang sangat positif dan merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat.
Setelah setuju dengan persyaratan di atas, anda dapat mendaftar melalui pendamping PKH di wilayahnya.