APBN 2024 Sah, Gaji Pensiunan PNS Naik Hingga Rp 4,9 juta di Semua Golongan

- 6 Oktober 2023, 08:15 WIB
Gaji Pensiunan PNS Naik
Gaji Pensiunan PNS Naik /instagram/kemenkeuri

Lintas Gunungkidul - Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2024 (APBN 2024) menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS, karena Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyusun kenaikan gaji bagi mereka sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku pada awal tahun 2024. dan pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji hingga Rp4,9 juta.

Jumlah tersebut merupakan jumlah tertinggi dari kenaikan gaji pensiunan PNS yang akan diterima oleh golongan IV D pada awal tahun 2024.

Dalam kenaikan gaji 12 persen ini, terdapat tambahan sebesar Rp531 ribu, sehingga gaji baru mereka menjadi Rp4,9 juta.

Meskipun sudah tidak lagi bekerja, jumlah ini tentu merupakan jumlah yang fantastis bagi para pensiunan PNS.

Keuntungan lainnya adalah bahwa APBN 2024 akan memberikan kenaikan gaji pensiunan PNS untuk seluruh golongan.

Namun, hingga saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum merilis peraturan mengenai gaji pensiunan PNS yang baru.

Oleh karena itu, sementara menunggu kenaikan gaji, pensiunan PNS akan menerima gaji sesuai dengan golongan mereka masing-masing.

Misalnya, pensiunan PNS golongan I a akan menerima gaji antara Rp1.560.800 hingga Rp1.751.900.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini