Lintas Gunungkidul - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, telah hadir sejak tahun 2014.
BPJS Kesehatan memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat, mulai dari perawatan rawat jalan hingga tindakan operasi yang dibutuhkan.
Banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh para penerima layanan BPJS Kesehatan, terutama dalam hal pembiayaan untuk pengobatan bagi yang membutuhkannya.
Seperti halnya asuransi swasta, BPJS Kesehatan juga memiliki kriteria tertentu dalam memberikan layanan.
Ada beberapa penyakit dan penyebab penyakit, serta beberapa jenis obat dan alat medis tertentu yang tidak dapat diklaim menggunakan BPJS.
Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: 3 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak
Dalam aturan tersebut, terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa
- Perawatan kecantikan seperti operasi plastik
- Perataan gigi seperti behel
- Penyakit akibat tindak pidana
- Penyakit atau cedera yang sengaja menyakiti diri sendiri atau bunuh diri
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
- Pengobatan mandul atau infertilitas
- Penyakit atau cedera dari kejadian yang tidak dapat dicegah seperti tawuran
- Pelayanan kesehatan di luar negeri
- Pengobatan dan tindakan medis percobaan atau eksperimen
- Pengobatan komplementer
- Alternatif tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan alat kontrasepsi
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan undang-undang
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja
- Pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kecelakaan lalu lintas
- Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
Pelayanan lain yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.***