21 Penyakit tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- 23 September 2023, 12:10 WIB
21 Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
21 Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan /suasana di kantor BPJS kesehatan Gunungkidul/

Lintas Gunungkidul - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, telah hadir sejak tahun 2014.

BPJS Kesehatan memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat, mulai dari perawatan rawat jalan hingga tindakan operasi yang dibutuhkan.

Banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh para penerima layanan BPJS Kesehatan, terutama dalam hal pembiayaan untuk pengobatan bagi yang membutuhkannya.

Seperti halnya asuransi swasta, BPJS Kesehatan juga memiliki kriteria tertentu dalam memberikan layanan.

Ada beberapa penyakit dan penyebab penyakit, serta beberapa jenis obat dan alat medis tertentu yang tidak dapat diklaim menggunakan BPJS.

Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: 3 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak

Dalam aturan tersebut, terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

  1. Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa
  2. Perawatan kecantikan seperti operasi plastik
  3. Perataan gigi seperti behel
  4. Penyakit akibat tindak pidana
  5. Penyakit atau cedera yang sengaja menyakiti diri sendiri atau bunuh diri
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas
  8. Penyakit atau cedera dari kejadian yang tidak dapat dicegah seperti tawuran
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis percobaan atau eksperimen
  11. Pengobatan komplementer
  12. Alternatif tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  13. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan alat kontrasepsi
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan undang-undang
  16. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  17. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja
  18. Pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kecelakaan lalu lintas
  19. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri
  20. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

Pelayanan lain yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.***

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah